"Melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah," lanjutnya.
Encek Ahmad Rafiddin Rizal, Kepala DLH Kaltim, mengungkap surat edaran ditujukan kepada bupati dan wali kota di Bumi Mulawarman, untuk disampaikan ke masyarakat.
Kepala daerah diharapkan bisa menyebarluaskan informasi tentang mudik minim sampah dan lebaran minim sampah melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing.
"Berupa ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna ulang, kemasan ramah lingkungan serta membawa sajadah pada pelaksanaan shalat led, serta menyampaikan kepada masyarakat sejak H-5 dan H+4 Idulfitri 2023," ungkapnya.
(redaksi)