DIKSI.CO, SAMARINDA - Isran Noor, Gubernur Kaltim, menerbitkan surat edaran dalam rangka pengendalian sampah saat lebaran Idulfitri 2023.
"Surat edaran ini juga sesuai Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga," kata Isran Noor, dikutip dari surat edaran tertanggal 17 April 2023.
Melalui edaran tersebut, Isran mengimbau kepada masyarakat dapat melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA, maka perlu dilakukan langkah-langkah di daerah.
Beberapa di antaranya mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik minim sampah terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga, dan pelaksanaan lebaran.
"Melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat pada lokasi seperti terminal bus, pelabuhan laut, pelabuhan penyebrangan dan bandar udara yang diwilayahnya, dan memastikan kondisi pengelolaan sampah berjalan dengan baik serta mensosialisasikan minim sampah kepada pemudik," jelasnya.
Selain itu, menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titk istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area).
"Melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah," lanjutnya.
Encek Ahmad Rafiddin Rizal, Kepala DLH Kaltim, mengungkap surat edaran ditujukan kepada bupati dan wali kota di Bumi Mulawarman, untuk disampaikan ke masyarakat.
Kepala daerah diharapkan bisa menyebarluaskan informasi tentang mudik minim sampah dan lebaran minim sampah melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing.
"Berupa ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna ulang, kemasan ramah lingkungan serta membawa sajadah pada pelaksanaan shalat led, serta menyampaikan kepada masyarakat sejak H-5 dan H+4 Idulfitri 2023," ungkapnya.
(redaksi)