DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan membuka posko THR sejak 10 April lalu dan akan dibuka hingga 28 April 2023 mendatang, di kantor Disnaker, Gedung Gabungan Dinas lantai empat, Jalan Jenderal Sudirman.
Hingga saat ini sejumlah pengaduan telah masuk, diantaranya terkait tidak dibayarnya THR, juga ketidaksesuaian nominal THR.
"Ada juga sekedar konsultasi. Karena ada juga yang mengkhawatirkan jika menuntut maka terjadi hubungan yang tidak harmonis," terang Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah didampingi Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker Kota Balikpapan, Kasma Ervina Haida.
Apapun pengaduan yang disampaikan kepada posko, menurutnya akan ditindaklanjuti. Nantinya jika hingga tanggal 28 April perusahaan tidak patuh membayar THR, maka seluruh laporan akan diteruskan ke Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.
"Tapi kami di sini semaksimal mungkin, berupaya. Kalau ada pengaduan THR tidak dibayar, maka upaya kami lakukan dengan optimal. Salah satunya dengan mendatangi perusahaan, kunjungan langsung," jelasnya.