DIKSI.CO, SAMARINDA - Isran Noor, Gubernur Kaltim, menerbitkan surat edaran dalam rangka pengendalian sampah saat lebaran Idulfitri 2023.
"Surat edaran ini juga sesuai Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga," kata Isran Noor, dikutip dari surat edaran tertanggal 17 April 2023.
Melalui edaran tersebut, Isran mengimbau kepada masyarakat dapat melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA, maka perlu dilakukan langkah-langkah di daerah.
Beberapa di antaranya mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik minim sampah terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga, dan pelaksanaan lebaran.
"Melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat pada lokasi seperti terminal bus, pelabuhan laut, pelabuhan penyebrangan dan bandar udara yang diwilayahnya, dan memastikan kondisi pengelolaan sampah berjalan dengan baik serta mensosialisasikan minim sampah kepada pemudik," jelasnya.
Selain itu, menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titk istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area).