"Tapi kali ini ia berbohong dengan mengeluarkan PP 21 tahun 2021 tentang tidak ada lagi limbah berbahaya bagi batubara," timpal Buyung Marajo, Juru Bicara Aksi.
Ia mencatat terdapat sekitar 1.400 izin pertambangan dan 184 perkebunan kelapa sawit yang ada di Kaltim. Dengan adanya ribuan izin tersebut ia memperkirakan akan semakin menambah beban Kaltim dalam permasalahan lingkungan.
"Kami meminta agar limbah itu kembali ke dalam daftar limbah B3," lantangnya.
Selain berorasi, para pengunjuk rasa melakukan aksi teatrikal di depan kantor Gubernur Kaltim. Aksi pun dilakukan para demonstran dengan mengenakan pakaian hazmat dan membawa ember plastik berisikan batubara dan lumpur.
"Studi mengenai pencemaran lingkungan akibat FABA maupun dampak kesehatannya masih sangat terbatas. Informasi hasil pengujian air tanah tidak tersedia untuk diakses publik, sekalipun disyaratkan dalam pengelolaan limbah B3. Sementara, kegiatan berizin yang bertahun-tahun dianggap taat pun belum tentu benar. Seringnya, inspeksi serius dilakukan setelah keresahan masyarakat kian merebak, atau jika ada pengaduan masyarakat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)