Sabtu, 23 November 2024

Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Mahasiswa dan Aktivis Tolak Penghapusan Faba dari B3

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 17 Maret 2021 10:36

FOTO : Massa aksi saat menggelar demo menolak penghapusan Faba dari daftar limbah B3 di depan kantor Gubernur Kaltim siang tadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Gelombang penolakan dari disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Omnibus Law saat ini masih terus bergejolak. Dari pengesahan Omnibus Law tersebut, tepatnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menghapus limbah batubara hasil pembakaran yaitu Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) pada 12 Maret 2021 yang putuskan Presiden Joko Widodo menuai polemik. 

Seperti daerah lainnya, di ibu kota Kalimantan Timur tepatnya di depan kantor Gubernur, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (17/3/2021) siang tadi dipadati demonstran penolak pengesahan Faba diluar B3.

Massa aksi yang terhimpun dari mahasiswa dan kalangan aktivis ini meminta Pemprov Kaltim dapat memasukkan aspirasi warganya terkait penghapusan Faba dari daftar limbah B3.

"Kami menuntut pemerintah Joko Widodo untuk mengembalikan limbah batubara ke dalam daftar B3," ucap Koordinator aksi Richardo dalam orasinya.

Mahasiswa dan beberapa aktivis seperti Jatam, Walhi Kaltim, dan Pokja 30 ini dengan lantang mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi ini mengancam keselamatan masyarakat adalah sebuah kebohongan publik. 

"Tapi kali ini ia berbohong dengan mengeluarkan PP 21 tahun 2021 tentang tidak ada lagi limbah berbahaya bagi batubara," timpal Buyung Marajo, Juru Bicara Aksi.

Ia mencatat terdapat sekitar 1.400 izin pertambangan dan 184 perkebunan kelapa sawit yang ada di Kaltim. Dengan adanya ribuan izin tersebut ia memperkirakan akan semakin menambah beban Kaltim dalam permasalahan lingkungan.

"Kami meminta agar limbah itu kembali ke dalam daftar limbah B3," lantangnya.

Selain berorasi, para pengunjuk rasa melakukan aksi teatrikal di depan kantor Gubernur Kaltim. Aksi pun dilakukan para demonstran dengan mengenakan pakaian hazmat dan membawa ember plastik berisikan batubara dan lumpur. 

"Studi mengenai pencemaran lingkungan akibat FABA maupun dampak kesehatannya masih sangat terbatas. Informasi hasil pengujian air tanah tidak tersedia untuk diakses publik, sekalipun disyaratkan dalam pengelolaan limbah B3. Sementara, kegiatan berizin yang bertahun-tahun dianggap taat pun belum tentu benar. Seringnya, inspeksi serius dilakukan setelah keresahan masyarakat kian merebak, atau jika ada pengaduan masyarakat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews