Sabtu, 18 Mei 2024

Gegara Tanah, Seorang Ayah di Samarinda Laporkan Menantu ke Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 16 Maret 2021 11:52

FOTO : Sebidang tanah yang kini telah terbangun rumah di Jalan Rell Jalan Rell 13, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, yang sebelumnya diberikan, kemudian dipermasalahkan/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kaget bukan kepalang menerpa pikiran seorang perempuan bernama Mira Rahmawaty. Sebab mulanya hubungan internal keluarganya masih baik-baik saja, namun seketika berubah jadi memanas. 

Hal itu pasalnya ditengarai oleh laporan sang ayah kepada pihak kepolisian Polresta Samarinda. Tercatat pada 2 Desember 2020 silam, ayah kandung Mira ini laporan atas perkara penggelapan sebidang tanah.

Lahan dengan ukuran 19x19 meter yang berada di Jalan Jalan Rell 13, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang ini pasalnya secara sadar telah diberikan sang ayah kepada anak dan menantunya.

Diketahui tanah tersebut telah dibalik nama dari pemilik sebelumnya pada 2016 lalu. Adanya laporan kepada pihak berwajib ini tentu membuat ibu dua anak berusia 25 tahun ini terheran-heran. 

Perasaan kalut Mira dan suaminya pun, yakni Saddam Husein semakin menjadi. Sabab laporan kakek dari dua anaknya telah memasuki tahap sidik. Tinggal menunggu gelar perkara untuk menentukan status tersangka.

"Sebenarnya kami sudah usaha mau datang ke Bapak, mau omongin soal masalah ini secara kekeluargaan. Kalau memang mau ambil (tanah) ya nggak masalah, kami serahkan. Toh kalau disuruh bayar juga, kami  akan bayar. Maksudnya biar selesai, kita kan keluarga," kata Sadam, suami Mira, Selasa (16/3/2021).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews