"Kalau pun kami tahu ujungnya seperti ini, tentu pada saat itu juga kami tolak," keluhnya.
Merasa yang dilakukan mertuanya seakan dipaksanakan, pasutri ini membuat surat perlindungan hukum yang ditujukan ke Kapolresta Samarinda. Bahkan surat itu dihembuskan ke Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo.
"Ya, kemana lagi kami harus mengadu. Kami hanya meminta perlindungan hukum, karena sebenarnya ini adalah masalah keluarga," tukasnya.
Terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Yuliansyah membenarkan adanya laporan atas permasalahan keluarga ini. Dimana, pelapor merupakan ayah kandung terlapor.
"Masih proses. Sidik tuntas. Kalau sudah lengkap pemeriksaan dan alat bukti, kami tinggal menggelarkan untuk naik tersangka. Untuk upaya perdamaian belum ada, karena itulah proses hukumnya tetap berlanjut," singkatnya. (tim redaksi Diksi)