Pada perkara yang sedang berjalan, Sadam ingin meluruskan apa yang menjadi sebab permasalahan. Ia pun menceritakan, pada awalnya Mira, istrinya meminta izin untuk tinggal di rumah sendiri bersama keluarga kecilnya. Terpisah rumah dari orang tuanya. Keinginan itu pun sebenarnya direstui.
Namun keduanya diminta untuk menetap tak jauh dari rumah ayah Mira yang tidak lain mertua Sadam di Jalan Rell 9.
"Kami sudah cari-cari kami, sekalinya bapak nawari di sini (Jalan Rell 13). Kami juga nggak tau ada tanah bapak di sini. Kami terima pemberian bapak dan bangun rumah. Kami juga membalik nama kepemilikan dari nama pemilik sebelumnya di notaris dan semua dilakukan sesuai prosedur, bapak juga tahu," jelas Sadam.
Rumah impian pasutri ini terbangun sembilan bulan kemudian dan langsung ditempati. Sayang, masalah akhirnya muncul. Surat panggilan untuk klarifikasi atas laporan ayahnya diterima Mira dan Sadam.
"Taunya (dilaporkan polisi) pada 2 Desember setelah menerima surat pemanggilan penyidik. Sekalinya yang melaporkan orang tua sendiri. Kami pun baru tahu ternyata yang disoal adalah tanah rumah kami ini," keluh Sadam.
Tak tahu apa yang harus diperbuat, keduanya memenuhi pemeriksaan. Dilaporkan atas tuduhan penggelapan. Pasal 263 KUHP junto Pasal 264 KUHP junto Pasal 376 KUHP tindak pidana pemalsuan junto penggelapan dalam keluarga.