Tak puas dengan jawaban sang kakak, Ipit yang kadung emosi langsung memukul kepala korban.
“Kemudian menyeret korban hingga dua meter ke arah jalan raya. Habis itu pelaku pergi meninggalkan korban,” terang Purwanto.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar di bagian kepala dan luka di lengan kanannya. Karena keberatan, korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Kunjang.
Tidak perlu menunggu lama, tim Reskrim mengamankan AR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan. ASN ini kini meringkuk di penjara.
“Kami lakukan visum terhadap korban. Pelaku kami tetapkan tersangka, kami kenakan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” demikian Purwanto. (tim redaksi Diksi)