Sabtu, 23 November 2024

Gegara Sertifikat Tanah, Oknum ASN di Samarinda Aniaya Kakak Kandungnya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 9 Desember 2020 9:4

FOTO : Ipit saat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang setelah terbukti melakukan penganiayaan kepada kakak kandungnya/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - AR alias Ipit (44) harus meringkuk ke dalam penjara Polsek Sungai Kunjang. Dia diduga tega menganiaya Herliani (67), kakak kandungnya sendiri saat menagih sertifikat tanah dan bangunan. 

Ipit yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Samarinda itu, tega menganiaya kakaknya dengan cara menyeret hingga ke jalanan. 

Peristiwa itu terjadi Minggu pagi (6/12/2020) di samping rumah korban, Jalan Kelapa Gading RT 15 No 08 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat itu korban sedang menyapu halaman rumahnya. 

Ipit yang penuh emosi lalu mendatangi sang kakak. Dengan nada tinggi, Ipit menanyakan Herliani terkait sertifikat tanah dan bangunan yang telah dibelinya dari anak korban. 

“Pelaku yang masih keluarga ini datang menanyakan sertifikat tanah dan bangunan yang dibelinya kepada korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, dikonfirmasi Rabu (8/12/2020) sore tadi.

Purwanto menerangkan, belakangan diketahui tanah dan bangunan dibeli oleh pelaku dari anak korban. Namun sertifikat belum juga diberikan kepadanya. 

“Karena korban ini tidak tahu apa-apa, jadi menyarankan pelaku untuk menanyakan langsung ke anaknya,” tambah Purwanto. 

Tak puas dengan jawaban sang kakak, Ipit yang kadung emosi langsung memukul kepala korban. 

“Kemudian menyeret korban hingga dua meter ke arah jalan raya. Habis itu pelaku pergi meninggalkan korban,” terang Purwanto. 

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar di bagian kepala dan luka di lengan kanannya. Karena keberatan, korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Kunjang. 

Tidak perlu menunggu lama, tim Reskrim mengamankan AR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan. ASN ini kini meringkuk di penjara. 

“Kami lakukan visum terhadap korban. Pelaku kami tetapkan tersangka, kami kenakan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” demikian Purwanto. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews