Sontak ibu Bunga tak mengizinkan. Dan justru mencerca RA dengan berbagai pertanyaan. Namun RA tak habis akal dan terus berkelit serta berbohong dengan berkata hanya sebatas menciumi Bunga saja.
Tetap tak terima. Ibu Bunga pun lantas melaporkannya ke Polsek Palaran. Tak perlu waktu lama, polisi langsung mengamankan RA yang kemudian dimintai keterangan.
"Ya, dalam pemeriksaan pelaku (RA) mengaku 2 kali menyetubuhi korban (Bunga). Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku," kata Kapolsek Palaran, AKP Angga Indarta, melalui Kanit Reskrim, Iptu Syahrial Harahap, Rabu (30/12/2020).
Adapun bukti yang disita polisi dari kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut yakni berupa pakaian dan celana dalam yang dikenakan Bunga.
"Ada 8 lembar yang kami sita. Dan untuk kasus ini pun sudah tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)