Sabtu, 23 November 2024

Gegara Hal Ini, Aksi Persetubuhan Pria Dewasa dengan Anak di Bawah Umur Terbongkar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 30 Desember 2020 9:34

FOTO : Ilustrasi aksi persetubuhan yang dilakukan RA terhadap kekasih remajanya/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski usianya masih belia, namun mahkota kewanitaan Bunga (bukan nama sebenarnya) harus terlepas begitu saja akibat nafsu birahi sang kekasih. 

Remaja 14 tahun ini menjadi korban persetubuhan yang dilakukan pria berinisial RA (30), yang tak lain merupakan kekasihnya. Cerita bermula saat keduanya  baru saja pulang ke kediaman Bunga di kawasan Palaran setelah jalan-jalan bersama RA, Selasa (8/12/2020) lalu.

Saat masuk ke rumah. Nenek Bunga yang kebetulan ada di rumah, mulanya tak menaruh curiga dengan sikap Bunga yang mana sebelumnya beberapa kali ditelepon untuk disuruh pulang, namun tak merespon panggilan masuk pada ponselnya.

Kecurigaan neneknya pun muncul setelah Bunga baru selesai mandi, di mana pada bagian leher kiri cucunya itu terdapat bekas tanda berwarna merah serupa cupangan.

Namun ketika neneknya bertanya tanda cupangan itu, Bunga justru berbohong dengan mengatakan tidak tahu. 

Namun setelah ibunya pulang dan mengetahui adanya tanda cupang di leher putrinya itu. Bunga langsung mengaku, bahwa cupangan itu buah dari perbuatan RA.

Kontan sang ibupun marah. Bertepatan dengan kemarahannya itu, RA kembali datang ke rumah Bunga dengan maksud hendak menjemput dan membawa kembali Bunga berjalan-jalan.

Iklan KPC/ Diksi.co

Sontak ibu Bunga tak mengizinkan. Dan justru mencerca RA dengan berbagai pertanyaan. Namun RA tak habis akal dan terus berkelit serta berbohong dengan berkata hanya sebatas menciumi Bunga saja.

Tetap tak terima. Ibu Bunga pun lantas melaporkannya ke Polsek Palaran. Tak perlu waktu lama, polisi langsung mengamankan RA yang kemudian dimintai keterangan.

"Ya, dalam pemeriksaan pelaku (RA) mengaku 2 kali menyetubuhi korban (Bunga). Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku," kata Kapolsek Palaran, AKP Angga Indarta, melalui Kanit Reskrim, Iptu Syahrial Harahap, Rabu (30/12/2020).

Adapun bukti yang disita polisi dari kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut yakni berupa pakaian dan celana dalam yang dikenakan Bunga.

"Ada 8 lembar yang kami sita. Dan untuk kasus ini pun sudah tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews