Unsur pimpinan di dewan telah melakukan rapat pimpinan. Rapim merupakan salah satu bentuk mekanisme DPRD mengambil keputusan termasuk terkait usulan pergantian ketua dewan.
"Rapat pimpinan sudah memutuskan bahwa masih diberikan kesempatan kepada ketua yang sekarang untuk berproses di Mahkamah Partai. Itu sudah diputuskan," jelasnya.
Jadi, sesuai keinginan Fraksi Golkar, proses tindak lanjut usulan pergantian, hingga saat ini pun sudah berjalan, yaitu berproses di Mahkamah Partai Golkar.
Bahkan jika nantinya keputusan telah dikeluarkan mahkamah partai, dan itu dianggap tidak memberikan unsur keadilan bagi ketua dewan saat ini, Makmur HAPK dapat menempuh jalur hukum lain, seperti melakukan gugatan di pengadilan negeri. Itu juga sudah diatur di DPRD Kaltim.
Proses-proses hukum inipun mestinya dihormati oleh berbagai pihak, termasuk kader Partai Golkar.
"Konsekuensi politik yang muncul dari mekanisme penyelesaian tadi mesti diperhitungkan juga. Jangan sampai ketua DPRD itu dijadikan jabatan mainan. Diganti kemudian diganti lagi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)