Akademisi Unmul ini menyebut, surat dari Mahkamah Partai Golkar, cukup berbau offside. Hal itu lantaran, partai dianggap ikut mengintervensi proses yang ada di DPRD Kaltim.
Terlebih, surat yang terbit akhir Agustus itu merupakan surat penjelasan hukum, bukan bersifat keputusan hukum.
"Apa yang disampaikan Mahkamah Partai Golkar itu agak berbau offside," kata Lutfi, Kamis (16/9/2021).
Proses pergantian pimpinan dewan mestinya menggunakan aturan yang berlaku di DPRD Kaltim, bukannya menggunakan aturan partai.
"Di DPRD ada proses sendiri, yang kemudian itu tidak bisa serta merta diintervensi oleh partai politik," sambungnya.
Pengamatan yang dilakukan dirinya mengenai dinamika politik di DPRD Kaltim. Ia menilai mahkamah partai melalui suratnya memperkenankan proses pergantian ketua tetap berproses. Hal itu sebenarnya sudah dilakukan oleh DPRD Kaltim.