DIKSI.CO, SAMARINDA - Fraksi Golkar di DPRD Kaltim mengusahakan kelanjutan proses pergantian Ketua DPRD Kaltim, dari yang saat ini diduduki Makmur HAPK beralih ke Hasanuddin Masud.
Berbekal surat penjelasan hukum dari Mahkamah Partai Golkar, Fraksi Golkar segera mengusulkan proses pergantian ketua dewan di rapat badan musyawarah.
Dalam rapat badan musyawarah nantinya, Fraksi Golkar akan memasukan agenda pembacaan surat dari Mahkamah Partai Golkar, terkait pergantian pimpinan DPRD Kaltim.
"Tanggalnya kapan nanti dilihat jadwal banmus. Kami akan minta, sudah terlalu larut, terlalu lama kami minta segera dijadwalkan. Sebenarnya tadi sudah klir itu akan masuk di jadwal," kata Nidya Listiyono, Sekretaris Fraksi Golkar beberapa waktu lalu.
Dalam surat penjelasan hukum Mahkamah Partai Golkar, tertanggal 31 Agustus 2021 itu, pada poin ke empat, mahkamah partai memberikan persetujuan proses usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim. Proses itu dilanjutkan dan bersifat sah.
Terbitnya surat Mahkamah Partai Golkar tersebut ikut dikomentari oleh Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman, Lutfi Wahyudi.
Akademisi Unmul ini menyebut, surat dari Mahkamah Partai Golkar, cukup berbau offside. Hal itu lantaran, partai dianggap ikut mengintervensi proses yang ada di DPRD Kaltim.
Terlebih, surat yang terbit akhir Agustus itu merupakan surat penjelasan hukum, bukan bersifat keputusan hukum.
"Apa yang disampaikan Mahkamah Partai Golkar itu agak berbau offside," kata Lutfi, Kamis (16/9/2021).
Proses pergantian pimpinan dewan mestinya menggunakan aturan yang berlaku di DPRD Kaltim, bukannya menggunakan aturan partai.
"Di DPRD ada proses sendiri, yang kemudian itu tidak bisa serta merta diintervensi oleh partai politik," sambungnya.
Pengamatan yang dilakukan dirinya mengenai dinamika politik di DPRD Kaltim. Ia menilai mahkamah partai melalui suratnya memperkenankan proses pergantian ketua tetap berproses. Hal itu sebenarnya sudah dilakukan oleh DPRD Kaltim.
Unsur pimpinan di dewan telah melakukan rapat pimpinan. Rapim merupakan salah satu bentuk mekanisme DPRD mengambil keputusan termasuk terkait usulan pergantian ketua dewan.
"Rapat pimpinan sudah memutuskan bahwa masih diberikan kesempatan kepada ketua yang sekarang untuk berproses di Mahkamah Partai. Itu sudah diputuskan," jelasnya.
Jadi, sesuai keinginan Fraksi Golkar, proses tindak lanjut usulan pergantian, hingga saat ini pun sudah berjalan, yaitu berproses di Mahkamah Partai Golkar.
Bahkan jika nantinya keputusan telah dikeluarkan mahkamah partai, dan itu dianggap tidak memberikan unsur keadilan bagi ketua dewan saat ini, Makmur HAPK dapat menempuh jalur hukum lain, seperti melakukan gugatan di pengadilan negeri. Itu juga sudah diatur di DPRD Kaltim.
Proses-proses hukum inipun mestinya dihormati oleh berbagai pihak, termasuk kader Partai Golkar.
"Konsekuensi politik yang muncul dari mekanisme penyelesaian tadi mesti diperhitungkan juga. Jangan sampai ketua DPRD itu dijadikan jabatan mainan. Diganti kemudian diganti lagi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)