DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di kawasan Balikpapan Baru dan Perumahan Wika Balikpapan jadi sorotan DPRD Balikpapan.
Hal ini dipertanyakan Komisi III DPRD Balikpapan, dan Ketua Pansus karena diketahui pihak pengembang sudah menyerahkan fasum dan fasos kawasan itu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Namun ternyata di lapangan tempat tersebut malah dimanfaatkan oleh pihak lain untuk berjualan di area sekitar.
Menurut Ketua Pansus Aset dan Bangunan DPRD Balikpapan Haris, pedagang ini memanfaatkan fasum dan fasos karena lemahnya pengawasan penertiban dari Dinas Satpol PP Balikpapan.
"Hak yang punya bangunan itu tidak boleh sampai selasar. Lurah, Camat, dan Satpol PP mengatakan tidak ada Perda fasum dan fasos," kata Haris.
Haris mengatakan apabila tidak ada Perda yang memperkuat penjagaan fasum-fasos milik Pemkot Balikpapan, maka seharusnya ada semacam Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur pedagang yang memanfaatkan lahan ini.
"Kalau tidak ada Perwali dari Wali Kota tentang penertiban pelanggaran pengembang kenapa tidak diminta supaya ini bisa diatur," katanya.
Diketahui pihaknya akan membentuk tim untuk memperbaiki masalah fasum fasos yang ada di Balikpapan Baru ini. (Advertorial)