"Iya ancaman hukumannya juga maksimal 15 tahun penjara," kunci Teguh.
Diberitakan sebelumnya, kasus perdagangan anak di bawah umur ini berhasil diungkap jajaran Unit PPA, Satreskrim Polresta Samarinda pada Minggu 25 Oktober lalu saat salah keluarga korban melapor kalau anak gadis merak sejak Rabu 21 Oktober tak kunjung pulang.
Berbekal informasi ini, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan enam remaja dan pemuda di Balikpapan. Mereka adalah GN (18), RH (18) dan AC (18) pemuda yang terbukti menjual korban kepada pria hidung belang. Kemudian dua remaja gadis, yakni NF (15) dan SR (16). Satu sisanya AM (14) yang berstatus saksi.
Usai mengamankan ke enam orang ini di Balikpapan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengmankan seorang pelaku lainnya di Kota Tepian, yakni FB (18) seorang pemudi. (tim redaksi Diksi)