Minggu, 19 Mei 2024

Fakta Baru Kasus Prostitusi Online di Samarinda, Korban Sempat Disetubuhi Pelaku

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 30 Oktober 2020 8:54

FOTO : Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo saat menjelaskan perkara TPPO dan persetubuhan anak di bawah umur/Diksi.co

Sementara saat awak media coba mengkonfirmasi kepada GN, dirinya tak sedikitpun bergeming dengan pertanyaan yang dilontarkan kepadanya. 

Aksi persetubuhan GN kepada NF ini pun turut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Iptu Tegug Wibowo. 

"Jadi korban sebelum ditawarkan dengan konsumen, terlebih dahulu disetubuhi oleh pelaku (GN). Hubungan antara mereka (korban dan pelaku) temen-temen ngumpul aja," jelas Teguh. 

Akibat perbuatannya itu, GN pun akhirnya dijerat dengan pasal berlapis oleh petugas kepolisian. Yakni jeratan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur. 

 Untuk pelaku FB (18), RH (18) dan AC (18) dijerat dengan Undang-Undang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ncaman 15 Tahun Penjara.

Sedangkan GN, selain disanksi pasal TPPO dirinya juga dijerat pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews