Sabtu, 23 November 2024

Fakta Baru Kasus Prostitusi Online di Samarinda, Korban Sempat Disetubuhi Pelaku

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 30 Oktober 2020 8:54

FOTO : Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo saat menjelaskan perkara TPPO dan persetubuhan anak di bawah umur/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan empat pelaku berinisial FB (18) GN (18), RH (18) dan AC (18) rupanya mengungkap fakta baru. 

Sebelum korban dijajakan kepada pria hidung belang, rupanya seorang pelaku berinisial GN sempat menuruti remaja putri berinisial NF (14) di hotel bilangan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang pada Minggu 4 Oktober silam. 

Modus yang dilakukan GN lantaran korban terlilit piutang senilai Rp600 ribu. Untuk melunasinya, GN terlebih dulu melakukan hubungan badan kepada NF di sore harinya. 

"Jadi dia (NF) akhirnya open BO (booking). Sorenya dicoba dulu (disetubuhi) sama GN dan malamnya dapat tamu," tutur FB kepada awak media, Jumat (30/10/2020) siang tadi.

Setelah menyetubuhi NF, GN bersama ketiga rekannya, yakni FB, RH dan AC mulai menggunakan aplikasi Michat untuk menjajakan NF pada pria hidung belang. 

"Tau aplikasi Michat dilajarin GN. Pasang akun dengan foto asli (NF) tapi setengah badan aja," imbuh FB. 

Sementara saat awak media coba mengkonfirmasi kepada GN, dirinya tak sedikitpun bergeming dengan pertanyaan yang dilontarkan kepadanya. 

Aksi persetubuhan GN kepada NF ini pun turut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Iptu Tegug Wibowo. 

"Jadi korban sebelum ditawarkan dengan konsumen, terlebih dahulu disetubuhi oleh pelaku (GN). Hubungan antara mereka (korban dan pelaku) temen-temen ngumpul aja," jelas Teguh. 

Akibat perbuatannya itu, GN pun akhirnya dijerat dengan pasal berlapis oleh petugas kepolisian. Yakni jeratan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur. 

 Untuk pelaku FB (18), RH (18) dan AC (18) dijerat dengan Undang-Undang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ncaman 15 Tahun Penjara.

Sedangkan GN, selain disanksi pasal TPPO dirinya juga dijerat pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. 

"Iya ancaman hukumannya juga maksimal 15 tahun penjara," kunci Teguh. 

Diberitakan sebelumnya, kasus perdagangan anak di bawah umur ini berhasil diungkap jajaran Unit PPA, Satreskrim Polresta Samarinda pada Minggu 25 Oktober lalu saat salah keluarga korban melapor kalau anak gadis merak sejak Rabu 21 Oktober tak kunjung pulang.

Berbekal informasi ini, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan enam remaja dan pemuda di Balikpapan. Mereka adalah GN (18), RH (18) dan AC (18) pemuda yang terbukti menjual korban kepada pria hidung belang. Kemudian dua remaja gadis, yakni NF (15) dan SR (16). Satu sisanya AM (14) yang berstatus saksi. 

Usai mengamankan ke enam orang ini di Balikpapan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengmankan seorang pelaku lainnya di Kota Tepian, yakni FB (18) seorang pemudi. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews