Bak habis jatuh tertimpa tangga. Setelah mendapatkan luka lecet di kaki dan tangannya karena terjatuh, Riski kembali dihujani bogem mentah warga sekitar yang mengetahui aksi jambretnya.
"Kebetulan kami juga sedang melakukan patroli rutin, sehingga langsung kami amankan. Dari keterangan yang kami kumpulkan, palaku sudah jambret di delapan TKP. 2 TKP ada di wilayah Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang, kami sudah koordinasikan sama Polsek setempat," jelasnya.
Usut punya usut, Riski melakukan aksinya bukan hanya untuk mencari rupiah saja. Melainkan untuk membeli sabu juga.
"Awalnya coba-coba aja, tapi keterusan. Hp aja yang saya ambil dan selalu siang hari. Hp curian saya jual secara online. Uangnya untuk beli sabu juga, karena saya sejak 2010 sudah nyabu," singkat M Riski Adi Saputra, pelaku penjambretan.
Akibat tabiat buruknya, Riski kini harus tidur di balik jeruji besi. Pria yang bermukim di Jalan RE Martadinata, Samarinda Ulu itu, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan badan. (tim redaksi Diksi)