Adanya ketidakwajaran inilah yang kemudian disuarakan mahasiswa dengan memberikan laporan ke pihak Kejati Kaltim.
Ketidakwajaran itu, juga termasuk, nilai unit disinfektan, yang senilai Rp 12 juta. Mahasiswa menilai, harganya masih bisa lebih down lagi.
“Di Jambi itu ada (bilik disinfektan) yang Rp 7 juta. Kami kira Rp 12 juta masih terlalu up. Tidak wajar. Apalagi informasi yang kami himpun, alat-alat itu ada yang beberapa tidak berfungsi,” ucap Adhar, Koordinator Aksi dari GMPPKT.
“Dalam hal ini kami GMPPKT meminta kepada kejati kaltim menggunakan fungsi kontrol untuk memeriksa, memanggil KPA, PPTK dan Kontraktor, mempertanyakan dana anggaran selisih tersebut yang kami duga telah di mark-up,” ujar Adhar, Koordinator Aksi dari GMPPKT.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, sampaikan bahwa dirinya telah terinformasikan hal itu. Laporan dari mahasiswa ini akan selanjutnya diteruskan ke pimpinan untuk diambil Langkah selanjutnya secara segera.
”Ini (laporan) saya terima, untuk saya sampaikan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti secara maksimal,” katanya. (tim redaksi Diksi)