Minggu, 5 Mei 2024

Duga Ada Ketidakwajaran di Pengadaan Bilik Disinfektan di PPU, Mahasiswa Minta Kejati Kaltim Gunakan Fungsi Kontrol

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 10 Juni 2021 8:19

Pihak mahasiswa saat memberikan laporan ke pihak Kejati Kaltim/ IST

Dirinya mengatakan, sebelumnya pengadaan bilik disenfekatan atau chamber tersebut telah disepakati dengan nilai kontrak Rp 2,7 miliar untuk 100 unit.

Kemudian, setalah melalui tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut bahwa harga perunit bilik disenfektan tersebut dinilai tidak wajar dari harga normal.

Dari pemaparan dr Grace harga wajar satu unit bilik disenfektan adalah Rp 12 juta.

Dari angka harga wajar tersebut bisa dihitung selisih dari harga kontrak awal senilai Rp 27 juta.

"Terdapat ketidakwajaran harga atas pengadaan mobile sterilisasi capsul yang 100 unit, telah dispakati kontrak Rp 2,7 miliar kan setelah dilakukan analisa pengujian bukti-bukti pendudung konfirmasi, harga kontrak tidak mencerminkan harga yang wajar,  dalam perhitungan kami untuk wajar pengadaan 100 unit itu adalah Rp 2,212 miliar, berarti ada selisih Rp 509 juta totalnya," ungkap dr Grace, Kamis (4/2/2021).

Karena menurutnya hal itu dinilai tak wajar, Pemerintah Kabupaten PPU dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk melakukan permintaan penagihan dana yang selisih kepada pelaksana kegiatan.

"PA (Pengguna Anggaran) sudah memerintahkan PPTK untuk menginformasikan ke mereka (kontrak), nah sekarang tinggal dari PPTK yang menagih kelebihan pembayaran Rp 509 (juta) kepada pelaksana kegiatan ini dan menyetorkan ke khas daerah," imbuhnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews