Sabtu, 18 Mei 2024

Duga Ada Ketidakwajaran di Pengadaan Bilik Disinfektan di PPU, Mahasiswa Minta Kejati Kaltim Gunakan Fungsi Kontrol

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 10 Juni 2021 8:19

Pihak mahasiswa saat memberikan laporan ke pihak Kejati Kaltim/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA – Dugaan ketidakwajaran untuk pengadaan bilik disinfektan di Penajam Paser Utara disuarakan mahasiswa.

Hal itu dilakukan dengan mendatangi kantor Kejati Kaltim, Kamis (10/6/2021).

Dugaan ketidakwajaran ini disuarakan mahassiswa yang tergabung dalam GMPPKT (Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur).

Terinformasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membeli bilik disinfektan sebanyak 100 unit. Alat tersebut termasuk juga bilik sterilisasi untuk roda empat sejumlah 4 unit.

Hal itulah yang diklaim mahasiswa, terdapat dugaan ketidakwajaran.

Dikutip dari Tribunkaltim.co, sebanyak 100 unit bilik disinfektan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari hasil pengadaan barang sejak awal pandemi Covid-19, dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 dengan harga perunit Rp 27 juta ternyata dinilai tidak wajar.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan sekaligus juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 PPU, dr Jensje Grace Maksurat saat ditemui awak media pada Kamis (4/2/2021).

Dirinya mengatakan, sebelumnya pengadaan bilik disenfekatan atau chamber tersebut telah disepakati dengan nilai kontrak Rp 2,7 miliar untuk 100 unit.

Kemudian, setalah melalui tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut bahwa harga perunit bilik disenfektan tersebut dinilai tidak wajar dari harga normal.

Dari pemaparan dr Grace harga wajar satu unit bilik disenfektan adalah Rp 12 juta.

Dari angka harga wajar tersebut bisa dihitung selisih dari harga kontrak awal senilai Rp 27 juta.

"Terdapat ketidakwajaran harga atas pengadaan mobile sterilisasi capsul yang 100 unit, telah dispakati kontrak Rp 2,7 miliar kan setelah dilakukan analisa pengujian bukti-bukti pendudung konfirmasi, harga kontrak tidak mencerminkan harga yang wajar,  dalam perhitungan kami untuk wajar pengadaan 100 unit itu adalah Rp 2,212 miliar, berarti ada selisih Rp 509 juta totalnya," ungkap dr Grace, Kamis (4/2/2021).

Karena menurutnya hal itu dinilai tak wajar, Pemerintah Kabupaten PPU dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk melakukan permintaan penagihan dana yang selisih kepada pelaksana kegiatan.

"PA (Pengguna Anggaran) sudah memerintahkan PPTK untuk menginformasikan ke mereka (kontrak), nah sekarang tinggal dari PPTK yang menagih kelebihan pembayaran Rp 509 (juta) kepada pelaksana kegiatan ini dan menyetorkan ke khas daerah," imbuhnya.

Adanya ketidakwajaran inilah yang kemudian disuarakan mahasiswa dengan memberikan laporan ke pihak Kejati Kaltim.

Ketidakwajaran itu, juga termasuk, nilai unit disinfektan, yang senilai Rp 12 juta. Mahasiswa menilai, harganya masih bisa lebih down lagi.

“Di Jambi itu ada (bilik disinfektan) yang Rp 7 juta. Kami kira Rp 12 juta masih terlalu up. Tidak wajar. Apalagi informasi yang kami himpun, alat-alat itu ada yang beberapa tidak berfungsi,” ucap Adhar, Koordinator Aksi dari GMPPKT.

“Dalam hal ini kami GMPPKT meminta kepada kejati kaltim menggunakan fungsi kontrol untuk memeriksa, memanggil KPA, PPTK dan Kontraktor, mempertanyakan dana anggaran selisih tersebut yang kami duga telah di mark-up,” ujar Adhar, Koordinator Aksi dari GMPPKT.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, sampaikan bahwa dirinya telah terinformasikan hal itu. Laporan dari mahasiswa ini akan selanjutnya diteruskan ke pimpinan untuk diambil Langkah selanjutnya secara segera.

”Ini (laporan) saya terima, untuk saya sampaikan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti secara maksimal,” katanya. (tim redaksi Diksi)

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews