Kamis, 2 Mei 2024

Dua Terdakwa Kurir Sabu Seberat 7 Kg di Samarinda Dituntut 13 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 19 November 2021 9:17

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menghadirkan persidangan dua terdakwa narkotika 7 kilogram yang dituntut 13 tahun penjara/Diksi.co

Terdakwa Muhtar yang memiliki kendaraan mobil, dimintai tolong oleh terdakwa Hadi untuk mengantarkannya ke kilometer 5 Jalan Poros Samarinda-Balikpapan di Kecamatan Loa Janan Kukar.

Hadi mengaku, saat minta diantarkan ke lokasi tersebut, awalnya dia tidak memberitahukan kepada Muhtar, kalau tujuan sebenarnya ke lokasi tersebut, ialah hendak mengambil paketan sabu dari seseorang. 

Muhtar baru diberitahukan oleh Hadi setelah di tengah perjalanan. Setelah diberitahukan, Muhtar mengaku tidak bisa lagi kembali, karena merasa sudah terlanjur. Sehingga Muhtar terpaksa tetap mengantarkan Hadi dalam misinya menjemput paketan sabu tersebut.

Kepada majelis hakim, Muhtar mengaku tidak tahu akan dibayar berapa oleh terdakwa Hadi. Karena sebelumnya memang tidak ada perjanjian mengenai soal pembayaran tersebut.

Sementara itu, Hadi mengaku disuruh seorang bandar bernama Nanang, yang hingga saat ini masih jadi buronan polisi. Untuk mengambil sabu di jalan poros Samarinda-Balikpapan dan mengantarkannya ke Jalan Pesut, Kecamatan Samarinda Ilir.

Namun belum sampai ke lokasi pengantaran, dia ditangkap polisi saat hendak melintas di Jembatan Mahkota II. Selain itu, kepada Majelis Hakim Hadi turut menyampaikan, bahwa misi menjadi kurir sabu sudah yang kedua kalinya.

Sebelumnya, dia diminta Nanang untuk mengambil dan mengantarkan sabu seberat 2 Kg. Untuk upah menjadi kurir, Nanang membayarnya Rp2 juta perkilogramnya. Sehingga kala itu ia menerima Rp4 Juta. Sedangkan untuk misi kedua menjadi kurir  sabu seberat 7 Kg, Hadi mengaku belum terima bayaran dari Nanang.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari masing-masing terdakwa. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews