Sabtu, 23 November 2024

Dua Terdakwa Kurir Sabu Seberat 7 Kg di Samarinda Dituntut 13 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 19 November 2021 9:17

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menghadirkan persidangan dua terdakwa narkotika 7 kilogram yang dituntut 13 tahun penjara/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram yang berhasil diungkap Ditreskoba Polda Kaltim di Kota Tepian, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (18/11/2021) sore kemarin. 

Persidangan yang dipimpin Muhamad Nur Ibrahim selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Nugrahini Meinastiti dan Lukman Akhmad sebagai Hakim Anggota, kini telah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hadi Mauliansyah  sebagai terdakwa dengan nomor perkara 31/Pid.Sus/2021/PN Smr dan Muhtar nomor perkara 630/Pid.Sus/2021/PN Smr dihadirkan sebagai pesakitan melalui sambungan virtual. Lantaran kini tengah menjalani masa tahanannya di Rutan Klas IIA Samarinda.

Pria yang didakwa sebagai kurir kristal mematikan itu dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Seperti yang telah terungkap dalam fakta serangkaian agenda persidangan sebelumnya.

Di mana keduanya turut mengakui perbuatan melawan hukum seperti yang telah didakwakan, didalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu. 

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Atas perbuatan terdakwa, JPU meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun penjara.

"Yang terbukti, menurut kami terhadap diri Terdakwa yaitu, Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU Ishaq saat dikonfirmasi ulang, Jumat (19/11/2021) siang tadi. 

JPU Ishaq menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan terdakwa, ialah telah bersikap sopan di dalam persidangan, berterus terang, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Meminta Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara untuk menyatakan Terdakwa Hadi Mauliansyah terbukti melakukan tindak pidana. Dengan menjatuhkan pidana selama 13 tahun penjara,” tegas JPU Ishaq.

Selain itu, terdakwa Hadi juga dituntut JPU untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar subsidair pidana selama 3 bulan penjara.

"Sementara barang bukti di antaranya 1 buah tas ransel warna cokelat berisikan narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 7 bungkus plastik besar, dengan berat keseluruhan 7.330 Gram/Brutto (7,3 Kg) dirampas untuk dimusnahkan," sambungnya.

Tuntutan yang sama juga ditujukan kepada terdakwa Muhtar alias Amang dengan nomor perkara 630/Pid.Sus/2021/PN Smr.

Disampaikan didalam amar tuntutan, perihal perkara yang telah menjerat Muhtar dan Hadi ini berkat peran Ditresnarkoba Polda Kaltim, yang berhasil mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar di Ibu Kota Kaltim.

Pengungkapan ini terjadi di sekitar Jembatan Mahkota II, pada Senin 2 Agustus lalu, sekitar pukul 15.30 Wita. Muhtar dan Hadi ditangkap usai mengambil kiriman paketan sabu di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, KM 5, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Dari kedua terdakwa didalam berkas terpisah itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7.330 gram brutto atau 7,33 Kg. Keduanya berhasil ditangkap berkat adanya informasi. Yang menyebutkan akan terjadi sebuah transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim. Dengan melakukan penyelidikan pada 1 Agustus lalu. Namun operasi ini berhasil diungkap pada keesokan harinya. 

Singkat cerita, polisi berpakaian sipil berhasil menangkap keduanya ketika sedang mengendarai mobil agya KT 1275 EG menuju jembatan Mahkota II dari segmen Kecamatan Palaran, Samarinda.

Saat diringkus tanpa perlawanan, polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 7 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 7.330 gram brutto. Beserta barang bukti lainnya, berupa satu buah tas ransel coklat abu-abu sebagai wadah menyimpan sabu dan 1 handphone Nokia.

Seperti fakta yang telah diungkapkan Hadi dan Muhtar, didalam persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa yang digelar sebelumnya. 

Terdakwa Muhtar yang memiliki kendaraan mobil, dimintai tolong oleh terdakwa Hadi untuk mengantarkannya ke kilometer 5 Jalan Poros Samarinda-Balikpapan di Kecamatan Loa Janan Kukar.

Hadi mengaku, saat minta diantarkan ke lokasi tersebut, awalnya dia tidak memberitahukan kepada Muhtar, kalau tujuan sebenarnya ke lokasi tersebut, ialah hendak mengambil paketan sabu dari seseorang. 

Muhtar baru diberitahukan oleh Hadi setelah di tengah perjalanan. Setelah diberitahukan, Muhtar mengaku tidak bisa lagi kembali, karena merasa sudah terlanjur. Sehingga Muhtar terpaksa tetap mengantarkan Hadi dalam misinya menjemput paketan sabu tersebut.

Kepada majelis hakim, Muhtar mengaku tidak tahu akan dibayar berapa oleh terdakwa Hadi. Karena sebelumnya memang tidak ada perjanjian mengenai soal pembayaran tersebut.

Sementara itu, Hadi mengaku disuruh seorang bandar bernama Nanang, yang hingga saat ini masih jadi buronan polisi. Untuk mengambil sabu di jalan poros Samarinda-Balikpapan dan mengantarkannya ke Jalan Pesut, Kecamatan Samarinda Ilir.

Namun belum sampai ke lokasi pengantaran, dia ditangkap polisi saat hendak melintas di Jembatan Mahkota II. Selain itu, kepada Majelis Hakim Hadi turut menyampaikan, bahwa misi menjadi kurir sabu sudah yang kedua kalinya.

Sebelumnya, dia diminta Nanang untuk mengambil dan mengantarkan sabu seberat 2 Kg. Untuk upah menjadi kurir, Nanang membayarnya Rp2 juta perkilogramnya. Sehingga kala itu ia menerima Rp4 Juta. Sedangkan untuk misi kedua menjadi kurir  sabu seberat 7 Kg, Hadi mengaku belum terima bayaran dari Nanang.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari masing-masing terdakwa. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews