Dua Mantan Kadistamben Kukar Ditahan di Rutan Samarinda, Masih Jalani Masa Pengenalan Lingkungan

DIKSI.CO – Dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BH alias Basri Hasan yang menjabat pada periode 2009–2010 dan ADR alias Adinur yang menjabat pada periode 2010–2013.

Setelah itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan status tersangka ke dua mantan Kadistamben Kukar pada pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 00.01 Wita.

Usai penetapan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda.

Dua Mantan Kadistamben Kukar Berada di Sel Mapenaling


Rutan Kelas I Samarinda memastikan penahanan keduanya berjalan sesuai prosedur.


Kepala Keamanan Rutan Samarinda, Bima, membenarkan kedua tersangka masih berada di sel Mapenaling.

“Kalau dari kemarin malam sampai saat ini kita masih dalam sel Mapenaling, masa pengenalan lingkungan,” kata Bima saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, penempatan di sel Mapenaling merupakan prosedur standar bagi setiap tahanan baru sebelum pindah ke blok hunian umum. Masa pengenalan lingkungan untuk memastikan tahanan memahami tata tertib serta kondisi di dalam rutan.

“Nah, nanti sampai selesai masa pengenalan lingkungan baru kita tempatkan ke kamar biasa,” ujarnya.

Bima menegaskan penempatan kedua mantan pejabat Kukar di sel Mapenaling sudah sesuai ketentuan rumah tahanan.

“Itu sesuai aturan kita,” paparnya singkat.

Tunggu Arahan Kejati Kaltim

Rutan Kelas I Samarinda memastikan tetap mengikuti arahan Kejati Kaltim terkait proses hukum lanjutan kedua tersangka.

Bima menegaskan, jadwal persidangan maupun proses berikutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Kalau sidang tetap kita mengikuti jadwal dari Kejati. Kalau ada perkembangan lanjutan, kami tetap menunggu arahan dari Kejati,” tutupnya.

Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang tengah aparat penegak hukum di Kalimantan Timur jalani.

Hingga berita ini terbit, Kejati Kaltim masih melakukan pendalaman terkait perkara yang menjerat dua mantan Kadistamben Kukar tersebut.

(Redaksi)

Back to top button