Sabtu, 23 November 2024

Dua Karyawan Butik di Tarakan Gelapkan Uang Majikan hingga Rp 300 Juta

Koresponden:
Alamin
Senin, 27 Februari 2023 17:34

KONFERENSI PERS: Kapolsek KSKP Tarakan Iptu Sri Djayanti saat merilis kasus ungkapan pengelapan yang membuat korban merugi hingga Rp 300 juta. (IST)

“Uangnya dipake buat keperluan sehari hari, untuk bayar kosan, serta digunakan beli perhiasan dan membeli handphone,” kata Sri.

Aksi pengelapan yang dilakukan kedua pelaku akhirnya dilaporan ke kantor kepolisian setempat. Penyelidikan dan pengejaran pun dilakukan sejak Juli 2022.

Walhasil, kedua pelaku berhasil diamankan pada Februari 2023 saat ini.

“Untuk AY kita amankan pada 11 Februari 2023 kemarin, sedangkan SI kita amankan 15 Februari, dimana SI ini sempat menjadi DPO,” imbuhnya.

Kini keduanya telah ditahan di Polsek KSKP Tarakan. Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Karena sudah melakukan penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 900 juta,” pungkasnya.
(tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews