DIKSI.CO, TARAKAN – Dua karyawan toko butik di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisia AY (21) dan SI (21) harus berhadapan dengan polisi, setelah keduanya dilaporkan menggelapkan uang senilai Rp 300 juta.
Perbuatan keduanya ini dilakukan dari Januari 2022 hingga Juli 2022.
Keduanya pun akhirnya berhasil diringkus pada awal 2023 setelah sempat kabur dan ditetapkan sebagai DPO Polres Tarakan.
“Benar, laporan ini sudah dilaporkan korban sejak Agustus 2022 dengan kerugian total mencapai Rp 300 juta,” tutur Kapolsek KSKP Tarakan Iptu Sri Djayanti, Senin (27/2/2023).
Lanjut dijelaskannya, aksi kedua pelaku yang bekerja di toko butik, di bilangan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan ini pertama kali diketahui berkat rekaman CCTV.
Kata Sri Djayanti, kala itu korban si pemilik toko melihat rekaman CCTV dan salah satu pelaku tertangkap kamera memasukan sejumlah uang dari kasir ke kantong bajunya.