Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut genangan air, kendaraan berat, dan pembangunan permukiman yang tidak terkendali sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
“Kita harus tahu penyebabnya dari hulu agar bisa merumuskan solusinya,” ujar Deni.
DPRD Samarinda Soroti Kendaraan di Atas 8 Ton
Deni menilai kendaraan berat yang melintasi jalan perkotaan melebihi kapasitas tonase dapat mempercepat kerusakan infrastruktur. Karena itu, DPRD Samarinda bersama dinas terkait mendorong pembatasan kendaraan besar di sejumlah ruas jalan.
Salah satu perhatian dewan tertuju pada kendaraan dengan tonase di atas 8 ton yang melintasi jalur kota, termasuk Jalan Pusaka. Pemerintah perlu mengawasi aktivitas kendaraan tersebut agar beban jalan tetap sesuai dengan kapasitasnya.
Deni menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya memperbaiki jalan yang rusak. Pemerintah juga perlu mengendalikan kendaraan berat dan membenahi sistem drainase untuk mencegah kerusakan berulang.
Alih Fungsi Lahan Picu Risiko Genangan
Selain kendaraan berat, Deni menyoroti alih fungsi lahan untuk pembangunan perumahan dan permukiman. Pembukaan kawasan baru tanpa kajian teknis yang memadai dapat mengurangi daerah resapan air dan meningkatkan risiko genangan.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap pengembang mematuhi aturan tata ruang sebelum memulai pembangunan. Pengembang juga perlu memperhitungkan risiko bencana dan dampak lingkungan dalam setiap rencana pembangunan.
“Kawasan resapan air yang menjadi zona merah tidak boleh dibangun,” tegas Deni.
Ia meminta pemerintah menindak pengembang yang mengabaikan ketentuan zonasi. Langkah tersebut penting untuk menjaga fungsi kawasan resapan air dan mencegah pembangunan yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan.
Pengembang Harus Penuhi Kewajiban Fasilitas Umum
Deni juga meminta pemerintah mengawasi kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas pendukung permukiman. Pengembang harus memenuhi ketentuan mengenai fasilitas umum, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan lahan pemakaman umum sesuai regulasi.
Menurut Deni, pertumbuhan perumahan harus berjalan seimbang dengan penyediaan fasilitas publik. Pemerintah perlu memastikan pengembang tidak hanya mengejar pembangunan unit rumah, tetapi juga memperhatikan kebutuhan warga dan kelestarian lingkungan.
Keterbatasan lahan pemakaman umum di Samarinda turut memperkuat urgensi pengawasan tersebut. Karena itu, pemerintah harus memastikan setiap pengembang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Aturan penyediaan RTH dan pemakaman umum oleh pengembang harus betul-betul dijalankan,” tutur Deni.
Dinas Perkim dan PUPR Perlu Bertindak Tegas
Lebih lanjut, Deni meminta Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memperketat pengawasan pembangunan perumahan.
Ia mendorong kedua instansi tersebut mendata perumahan yang diduga melanggar aturan zonasi. Hasil pendataan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah penertiban dan menindak pelanggaran sesuai ketentuan.
“Dinas terkait harus melakukan pengawasan maksimal terhadap perumahan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
DPRD Samarinda berharap pemerintah menggabungkan pengendalian kendaraan berat, pengawasan pembangunan, dan penegakan aturan tata ruang dalam satu langkah penanganan. Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi kerusakan jalan berulang, menekan risiko genangan, serta menjaga kualitas lingkungan di Kota Samarinda.
(Adv)

