Klaim Ganti Rugi Lahan Jalan Tembus Merdeka Samarinda Capai Rp500 Juta, DPRD Desak Penyelesaian

Gunakan suara perangkat Anda
1,078 dibaca
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO - Tuntutan warga terkait ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tembus menuju Jalan Merdeka, Samarinda, kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.
  • Dewan meminta pemerintah kota dan kontraktor segera menyelesaikan persoalan pembayaran yang hingga kini masih menyisakan kekurangan.
  • Komisi I bersama Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Badan Pengelola…

DIKSI.CO – Tuntutan warga terkait ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tembus menuju Jalan Merdeka, Samarinda, kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Dewan meminta pemerintah kota dan kontraktor segera menyelesaikan persoalan pembayaran yang hingga kini masih menyisakan kekurangan.

Komisi I bersama Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamis (22/10/2026).

Anggota DPRD Samarinda, Ronal, mengatakan rapat tersebut bertujuan menindaklanjuti aduan warga sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan program pembangunan jalan melalui mekanisme dan aturan yang jelas,” ujar Ronal.

DPRD Samarinda Terima 10 Aduan Warga

Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti tuntutan warga yang meminta kepastian pembayaran ganti rugi atau santunan atas penggunaan lahan untuk pembangunan jalan.

Berdasarkan data yang diterima dewan, terdapat sekitar 10 surat aduan warga terkait persoalan tersebut. Total nilai klaim yang diajukan mencapai Rp500 juta.

Sementara itu, kontraktor pelaksana sebelumnya telah membayar Rp200 juta sebagai pembayaran awal. Kontraktor juga berjanji melunasi kekurangan pembayaran kepada warga secara bertahap.

“Kontraktor berjanji segera membayar melalui cicilan kepada warga terdampak,” kata Ronal.

DPRD berharap komitmen tersebut segera terealisasi agar warga memperoleh kepastian atas hak mereka. Dewan juga meminta pihak terkait tidak membiarkan persoalan pembayaran berlarut-larut.

PUPR Telah Survei Lahan Sejak 2022

Dalam RDP tersebut, perwakilan Bidang Pertanahan Dinas PUPR menjelaskan bahwa proses inventarisasi dan survei lahan telah berjalan sejak 2022.

PUPR juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKAD dalam pelaksanaan proses tersebut.

“PUPR menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan proses dari tahun 2022 melalui survei,” jelas Ronal.

Meski proses pendataan telah berjalan, DPRD masih menyoroti penyelesaian pembayaran kepada warga terdampak. Dewan meminta pemerintah kota dan kontraktor memperjelas langkah penyelesaian atas klaim yang belum tuntas.

Komisi III Bahas Teknis Pelebaran Jalan

Selain persoalan ganti rugi, rapat tersebut turut menyinggung dimensi dan teknis pelebaran jalan tembus menuju Jalan Merdeka.

DPRD menyerahkan pembahasan teknis tersebut kepada Komisi III. Komisi ini menangani lingkup perencanaan teknis dan pengawasan pembangunan fisik.

Sementara itu, Ronal menegaskan bahwa penyelesaian dampak sosial dan pembayaran di luar anggaran pembangunan fisik menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.

“Di luar anggaran pembangunan fisik itu adalah urusan pelaksana atau kontraktor,” tegasnya.

DPRD Minta Pemkot dan Kontraktor Segera Bertindak

DPRD Samarinda meminta Pemerintah Kota Samarinda dan kontraktor segera menindaklanjuti kekurangan pembayaran kepada warga pemilik lahan.

Dewan berharap penyelesaian tersebut dapat mempercepat penyaluran santunan maupun ganti rugi bagi warga terdampak pembangunan jalan tembus menuju Jalan Merdeka.

“Pemerintah kota segera untuk merespons terhadap kekurangan pembayaran,” jelas Ronal.

(Adv)

DIKSI.co

VNS

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.