Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan seluruh OPD yang terlibat telah menyepakati hasil pembahasan akhir. Selanjutnya, pihaknya akan membawa Raperda tersebut ke Kementerian Hukum untuk menjalani proses harmonisasi.
“Finalisasi pada hari ini. Dan sudah kita lakukan finalisasi dengan kesepakatan semua OPD-OPD yang terkait, sepakat itu melanjutkan ke harmonisasi peraturan rancangan peraturan daerah ini,” ujar Kamaruddin, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, rancangan regulasi tersebut mencakup penyelamatan dan penanggulangan kebakaran, termasuk upaya pencegahan melalui pemenuhan persyaratan keselamatan bangunan serta instalasi tertentu.
Bapemperda DPRD Samarinda Sepakati Finalisasi Raperda
Kamaruddin menyebut Bapemperda telah menyelesaikan pembahasan bersama OPD yang berkaitan dengan materi Raperda. Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi proses harmonisasi sebelum rancangan melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah.
Selain itu, pembahasan bersama berbagai instansi membantu menyelaraskan substansi regulasi dengan kebutuhan pemerintah daerah. Dengan demikian, rancangan peraturan dapat memuat ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan keselamatan kebakaran.
Meski pembahasan di tingkat DPRD telah mencapai tahap finalisasi, Raperda tersebut masih harus melalui proses lanjutan. Karena itu, masyarakat perlu menunggu tahapan pembentukan regulasi hingga pemerintah menetapkannya sesuai ketentuan.
Raperda Kebakaran Samarinda Atur Kelayakan Bangunan
Salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam Raperda tersebut ialah persyaratan kelayakan fungsi bangunan. Kamaruddin menjelaskan bahwa bangunan yang wajib memenuhi ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus mengikuti persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
Persyaratan itu berkaitan dengan kelayakan bangunan dalam mendukung keselamatan pengguna. Oleh sebab itu, pemenuhan standar bangunan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya mengurangi risiko kebakaran.
Tak hanya itu, rancangan peraturan juga menyoroti keamanan instalasi elektrikal. Aspek ini penting karena instalasi listrik yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat menimbulkan risiko keselamatan.
Instalasi Elektrikal Perlu Memenuhi Sertifikasi
Kamaruddin turut menjelaskan pentingnya sertifikasi untuk memastikan instalasi listrik memenuhi ketentuan keselamatan operasional.
“Kalau bangunan itu kan harus memenuhi ada sertifikat laik laik laik layak fungsi. Kalau kebakaran masalah elektrikal itu namanya harus mendapatkan sertifikasi laik operasi,” jelasnya.
Melalui pengaturan tersebut, aspek keselamatan instalasi menjadi bagian dari perhatian dalam penyusunan regulasi kebakaran. Selain memenuhi persyaratan teknis, instalasi yang wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pengaturan keselamatan bangunan dan instalasi listrik diharapkan dapat mendukung langkah pencegahan kebakaran di Samarinda.
Tahap Harmonisasi Menjadi Langkah Berikutnya
Setelah menyelesaikan finalisasi bersama OPD terkait, Bapemperda DPRD Samarinda akan melanjutkan Raperda ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Tahap tersebut bertujuan menyelaraskan rancangan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, Raperda masih perlu melewati tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum dapat ditetapkan.
Kamaruddin menyampaikan bahwa pembahasan melibatkan sejumlah OPD dan unsur DPRD sesuai substansi pengaturan. Keterlibatan berbagai pihak tersebut mendukung penyusunan rancangan yang berkaitan dengan penyelamatan, penanggulangan, dan pencegahan kebakaran.
Melalui regulasi ini, Samarinda diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam penyelenggaraan keselamatan kebakaran. Namun, hingga tahap finalisasi tersebut, Raperda belum berstatus sebagai peraturan daerah yang berlaku.
(Adv)

