DIKSI.CO - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Timur di perairan Balikpapan – Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis (2/3/2023) kemarin.
Dari ungkapan tersebut, jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim berhasil amankan empat orang pelaku yang diduga karena melakukan tindak pidana migas di atas Kapal Ferry DLU ULIN.
Keempat orang pelaku itu pun kini telah digelandang ke Mapolda Kaltim beserta barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Khususnya terkait pidana penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.
“Benar, Kamis sore kemarin. Telah diamankan empat orang pelaku dugaan tindak pidana Migas,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Sabtu (4/3/2023).
Tak hanya keempat pelaku, pada ungkapan itu polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Seperti tiga unit truk tangki bertuliskan PT Pertamina dan satu unit truk.
“Kami juga amankan tiga unit Truk tangki Pertamina dan satu unit truk,” tambahnya.
Saat diamankan di atas kapal Ferry, tiga unit mobil truk tangki pertamina yang dibawa oleh masing masing pelaku dan bermuatan tiga galon berisi bahan bakar jenis Pertalite.
Sedangkan satu unit truk lainnya membawa 9 Galon berisi bahan bakar jenis Pertalite yang berjumlah 900 liter.
Diakuinya bahwa kalau mereka tidak ada memiliki izin dalam pengangkutan tersebut dan BBM yang diangkut adalah jenis BBM subsidi.
Kombes Yusuf menerangkan, bahwa saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Kaltim guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku,” singkatnya.
(redaksi)