Rabu, 1 Mei 2024

JAM Pidum Terima Dua Permohonan Restorative Justice Kejari Samarinda

Koresponden:
Alamin
Jumat, 3 Maret 2023 19:28

Para terdakwa kasus penganiayaan saat menerima pengampunan hukum alias restorative justice. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDAJaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Republik Indonesia menerima dua permohonan restorative justice yang diajukan Kejaksaan Negeri Samarinda pada Kamis (2/3/2023) kemarin.

Adapun permohonan pengehentian penuntutan tersebut berdasarkan restorative justice yang telah diajukan. Yakni terkait perkara tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP).
Dijelaskan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Samarinda, Mohamad Mahdy bahwa pengajuan restorative justice dua perkara itu bermula pada Kamis (23/2/2023) kemarin.

Kala itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda menjadi fasilitator dan melakukan mediasi antara terdakwa dan korban untuk melakukan upaya perdamaian.

“Dari upaya perdamaian tersebut diperoleh kesepakatan perdamaian antar korban dan terdakwa yang disaksikan pihak keluarga dan tokoh masyarakat setempat,” jelas Mahdy dalam siaran persnya, Jumat (3/3/2023).

Pada kasus pertama itu, terdakwa adalah Hasan Ashari (49) telah melakukan penganiayaan kepada korban bernama Irwan Setiawan yang tak lain adalah menantu terdakwa.

Kasus itu bermula pada 18 September 2022 lalu. Saat itu, korban diketahui sedang cekcok dengan istrinya, yang merupakan anak kandung terdakwa.

Perselisihan suami istri awalnya hendak berujung damai, saat terdakwa hendak meminta maaf. Namun permintaan maaf korban itu justru dibalas dengan nada tidak mengenakan dari istri terdakwa.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews