DIKSI.CO - Hanya karena mengaku khilaf, seorang ayah tiri bernama S (4) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) tega mencabuli anaknya yang masih berusia 12 tahun saat tertidur.
Pengakuan khilaf S pasalnya tak bisa diterima dan dibenarkan. Sebab tindak amoral itu sudah dia lakukan berulang. Tercatat sejak November 2022 lalu. Aksi bejat S akhirnya terungkap pada Senin (27/2/2023) kemarin.
Walhasil, S harus berhadapan dengan petugas dari Satreskrim Polres Kukar. Kepada polisi, S mengaku sedikitnya perbuatan cabul telah dia lakukan empat kali saat sang istri sedang tidak berada di rumah.
“Kejadian itu selalu dilakukan pelaku saat dia hanya berdua dengan korban di rumah,” jelas Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kasi Humas, AKP Darnuji, Sabtu (4/3/2023).
S diketahui merupakan seorang pekerja serabutan. Dirinya telah menikah sejak empat tahun terakhir dengan ibu korban. Selama melancarkan nafsunya, S selalu mengimingi korban dengan uang Rp 20 ribu. Agar korban tak melapor kepada ibu atau istri pelaku.