"Udah kelamaan tadinya baik jadinya jahat. Inginnya saya dua tahun tiga tahun pindah," tegasnya.
Sementara itu, Baharuddin Demmu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim mengungkap kasus yang menjerat Dirut PT MGRM menjadi peringatan kepada perusda yang dimiliki Pemprov Kaltim.
Hal tersebut lantaran diketahui PT Migas Mandiri Pratama juga melakukan kerjasama dengan PT MGRM, dalam mengelola PI 10 persen.
Perusda milik Pemprov Kaltim ini juga tengah dikeker oleh Kejati Kaltim.
"Kalau ada melanggar hukum lanjut saja. Kami apresiasi kinerja Kejati, karena ini dapat memberikan efek jera," ungkapnya.
"Untuk Perusda di Kaltim MMP juga dievaluasi oleh Kejati. Kalau ada pelanggaran ditindaklanjuti," sambungnya.
Untuk itu, Komisi II DPRD Kaltim, meminta perusda PT MMP dapat transparan dalam melakukan pengelolaan keuangan perusahaan. Jika memang ada masalah pihaknya siap membantu mencarikan solusi. (tim redaksi Diksi)