DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada Kamis (18/2/2021) kemarin, Dirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) berinisial IR, ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Dirut PT MGRM itu diduga menilap uang hasil pembagian participating interest (PI) Blok Mahakam untuk Kukar.
Nilai yang diambil bukan main-main, diperkirakan sebesar 10 persen dari nilai Rp 50 miliar.
Penangkapan dirut perusda Kukar tersebut direspon Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim.
Hadi mengingatkan perusda-perusda Kaltim, untuk tidak nakal mengelola pendapatan perusahaan. Terkhusus untuk perusda yang ikut terlibat dalam pengelolaan PI 10 persen Blok Mahakam.
"Terserah hukum kalau salah diselesaikan karena itu terkait PI," ungkap Hadi, Minggu (21/2/2021).
Mencegah kasus tersebut terulang, Hadi menginginkan adanya perombakan internal secara berkala.
"Udah kelamaan tadinya baik jadinya jahat. Inginnya saya dua tahun tiga tahun pindah," tegasnya.
Sementara itu, Baharuddin Demmu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim mengungkap kasus yang menjerat Dirut PT MGRM menjadi peringatan kepada perusda yang dimiliki Pemprov Kaltim.
Hal tersebut lantaran diketahui PT Migas Mandiri Pratama juga melakukan kerjasama dengan PT MGRM, dalam mengelola PI 10 persen.
Perusda milik Pemprov Kaltim ini juga tengah dikeker oleh Kejati Kaltim.
"Kalau ada melanggar hukum lanjut saja. Kami apresiasi kinerja Kejati, karena ini dapat memberikan efek jera," ungkapnya.
"Untuk Perusda di Kaltim MMP juga dievaluasi oleh Kejati. Kalau ada pelanggaran ditindaklanjuti," sambungnya.
Untuk itu, Komisi II DPRD Kaltim, meminta perusda PT MMP dapat transparan dalam melakukan pengelolaan keuangan perusahaan. Jika memang ada masalah pihaknya siap membantu mencarikan solusi. (tim redaksi Diksi)