“Urusan pertanahan yang mengacu Tupoksi Dinas Pertanahan yang lalu dengan Perda atau Perwali pertanahan ternyata menyimpan celah untuk disalahgunakan," jelasnya.
Wali Kota berharap kedepannya tak ada lagi ruang maupun celah penyalahgunaan yang tercipta dalam urusan tata kelola pertanahan.
"Ada ruang kosong pengaturan, dalam tanda kutip. Ini bisa menjadi jebakan hukum di masa mendatang,” tegas wali kota.
Dalan rapat, dikatakan Andi Harun, juga dihadiri 3 tenaga ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. Dan dibentuknya tim revisi produk hukum daerah bidang pertanahan yang melibatkan unsur BPN diharapkan menghasilkan regulasi baru yang bisa mengakhiri persoalan di dalam bidang pertanahan.
“Sekali kita melakukan revisi, ini langsung menjawab semua persoalan di bidang pertanahan. Dengan revisi ini bisa memberikan perlindungan hukum bagi aparat.
Termasuk juga bagaimana melakukan terobosan administrasi,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)