DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar rapat evaluasi pasca penyederhanaan birokrasi beberapa waktu lalu.
Diketahui, setelah dilakukannya penyederhanaan birokrasi, yang awalnya 39 OPD kini menjadi 31 OPD.
Dimana Dinas Pertanahan dihapuskan, kini melekat di Dinas PUPR.
Untuk menyesuaikan tugas-tugas Dinas Pertanahan sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun memutuskan untuk membentuk Tim Pembahasan Revisi Produk Hukum Daerah bidang pertanahan.
"Diawal rapat ada dua pilihan yang mengemuka terhadap Perda maupun Perwali yang mengatur pertanahan di Kota Samarinda pasca penyederhanaan birokrasi, antara revisi atau membuat Perda maupun Perwali yang baru," ujar wali kota usai Rapat Penataan Ulang Tata Kelola Urusan Pertanahan Pasca Penyederhanaan Birokrasi di ruang Karangasan Gedung Balaikota Samarinda, Selasa (8/3/2023) kemarin.
Namun dalam keputusannya, Andi Harun meminta untuk hanya dilakukan revisi Perda maupun Perwali yang mengatur persoalan pertanahan di Kota Samarinda.
“Urusan pertanahan yang mengacu Tupoksi Dinas Pertanahan yang lalu dengan Perda atau Perwali pertanahan ternyata menyimpan celah untuk disalahgunakan," jelasnya.
Wali Kota berharap kedepannya tak ada lagi ruang maupun celah penyalahgunaan yang tercipta dalam urusan tata kelola pertanahan.
"Ada ruang kosong pengaturan, dalam tanda kutip. Ini bisa menjadi jebakan hukum di masa mendatang,” tegas wali kota.
Dalan rapat, dikatakan Andi Harun, juga dihadiri 3 tenaga ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. Dan dibentuknya tim revisi produk hukum daerah bidang pertanahan yang melibatkan unsur BPN diharapkan menghasilkan regulasi baru yang bisa mengakhiri persoalan di dalam bidang pertanahan.
“Sekali kita melakukan revisi, ini langsung menjawab semua persoalan di bidang pertanahan. Dengan revisi ini bisa memberikan perlindungan hukum bagi aparat.
Termasuk juga bagaimana melakukan terobosan administrasi,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)