Atas perbuatannya itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. ”Sudah kami amankan tersangka saat ini masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya. (tim redaksi Diksi)
BACA JUGA: PSI Kaltim Bagi Makanan ke Wartawan dan Ojol