Tersangka Sadu kemudian membujuk korban untuk mentransfer sejumlah uang pada Desember 2019.
Korbanpun menuruti kata tersangka dengan mentransfer uang Rp 70 juta. Uang itu dijanjikan akan digunakan untuk biaya menikah pada Mei 2020.
Namun, janji tak kunjung tuntas. Korban menunggu hingga empat bulan korban tak kunjung lamanya, namun tak juga dilamar oleh tersangka.
Korban pun meminta penjelasan pelaku terkait uang yang disiapkan untuk keperluan menikah. Kaget bukan kepalang ternyata uangnya habis digunakan oleh tersangka.
Nasib sial pula bahwa korban juga telah berbadan dua atas ulah tersangka.
“Atas laporan korban kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,”ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko melalui Panit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Ipda Tedi pada Senin (13/4/2020).
"Jadi tersangka mengancam korban jika tidak memberikan uang tersebut maka akan diputus, sehingga korbanpun menurut," bebernya
Ipda Tedi menjelaskan tersangka saat ini sudah diamankan Opsnal Polsek Balikpapan Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.