"Dalam waktu dekat kita kumpulkan rumah sakit, BPJS, dan Dinkes supaya 1 pemahaman, rumah sakit manapun yang bekerjasama BPJS berobat sampai sembuh tidak ada batas waktu pengobatannya," katanya.
Sementara Direktur Utama RSPB, M. Noor Khairudin, mengatakan bahwa untuk tahap awal selama 2 jam pasien sudah dilakukan tindakan untuk stabilitasi kondisi pasien.
"Tapi kondisinya sangat jelek, dipindahkan ke ruangan atau rumah sakit lain tidak bisa, kondisi ada pendarahan di otak pasien yang semakin meluas," kata M. Noor Khairudin.
Sementara saat ditanya terkait BPJS pasien, Khairuddin menegaskan bahwa pasien mengatakan datang sebagai pasien mandiri, karena kartu BPJS yang sudah mati sejak 2022 lalu.
"Prosedur BPJS memang 3x24 jam untuk menghidupkan BPJS nya, tapi kita konfirmasi ke BPJS kalau memang tidak aktif, dan pasien menyatakan bahwa pasien bukan BPJS, dia pasien mandiri," ujarnya. (Tim Redaksi diksi)