DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) tengah menjadi sorotan publik khususnya di Kota Balikpapan beberapa waktu ini, karena pasien kritis yang dimintai uang Rp 10 juta oleh RSPB untuk biaya pengobatan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Doris, mengungkapkan adanya miss antara RSPB, dan BPJS, karena tak menyarankan perpanjangan BPJS untuk mendapatkan bantuan
"Ada miss antar rumah sakit dan BPJS terkait KIS yang tidak aktif. Biarpun mati BPJS nya atau tidak itu tetap harus dilayani dulu, tahap pertama memang sudah dilayani, tapi tahap selanjutnya diminta jaminan Rp 10 juta," kata Doris, Selasa (17/1/23).
Ia berharap agar kejadian ini tidak terjadi lagi, banyak masukan yang diberikan DPRD Kota Balikpapan termasuk soal pelayanannya, atau alat-alat medisnya.
Ia mengatakan bahwa, jika ada pasien yang tidak aktif JKN KIS yang dari APBN, ada waktu 3×24 jam untuk dapat konfirmasi apakah yang bersangkutan menjadi tanggungan Pemkot bisa juga.
"Dalam waktu dekat kita kumpulkan rumah sakit, BPJS, dan Dinkes supaya 1 pemahaman, rumah sakit manapun yang bekerjasama BPJS berobat sampai sembuh tidak ada batas waktu pengobatannya," katanya.
Sementara Direktur Utama RSPB, M. Noor Khairudin, mengatakan bahwa untuk tahap awal selama 2 jam pasien sudah dilakukan tindakan untuk stabilitasi kondisi pasien.
"Tapi kondisinya sangat jelek, dipindahkan ke ruangan atau rumah sakit lain tidak bisa, kondisi ada pendarahan di otak pasien yang semakin meluas," kata M. Noor Khairudin.
Sementara saat ditanya terkait BPJS pasien, Khairuddin menegaskan bahwa pasien mengatakan datang sebagai pasien mandiri, karena kartu BPJS yang sudah mati sejak 2022 lalu.
"Prosedur BPJS memang 3x24 jam untuk menghidupkan BPJS nya, tapi kita konfirmasi ke BPJS kalau memang tidak aktif, dan pasien menyatakan bahwa pasien bukan BPJS, dia pasien mandiri," ujarnya. (Tim Redaksi diksi)