Menurutnya sudah diketahui secara umum bahwa praktik yang dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut dilatarbelakangi oleh oknum tertentu.
"Sudah bisa diteliti, setiap kali pemkot melakukan penertiban, beberapa hari kemudian oknum jukir liar kembali beroperasi di tempat tersebut," imbuhnya.
Fuad menilai aparat tidak boleh kalah dari oknum yang mengklaim "berkuasa" di kawasan yang seharusnya steril dari parkir kendaraan, karena juga bersangkutan dengan kelancaran lalu lintas dan tata kota.
Untuk membantu mengurangi persoalan jukir liar ini, Fuad juga mendorong pemkot bisa secepatnya menerapkan sistem pembayaran parkir digital atau E-Parking di seluruh titik parkir di Kota Samarinda.
"Kita dukung rencana Pemkot untuk parkir digital, kalau pembayaran (parkir) masih tetap manual, sampai kapanpun retribusi parkir tidak akan bisa maksimal," pungkasnya. (Advertorial)