DIKSI.CO, SAMARINDA - Aktivitas juru parkir (Jukir) liar di Kota Samarinda dinilai Komisi II DRPD telah merugikan pemerintah dari sisi pendapatan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin meminta petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengambil tindakan tegas.
Fuad mengatakan bahwa aparat pemerintah kota seperti petugas dinas perhubungan dan Satpol PP sejatinya punya kewenangan dan tugas yang bisa mengehentikan aktivitas jukir liar ini.
Maka ia mendorong petugas yang berada di lapangan setiap harinya bisa betul-betul menjalankan tugasnya jika menemukan praktik jukir liar di sejumlah wilayah, terutama di kawasan Pasar Pagi yang beberapa kali menjadi sasaran penertiban.
"Ini kan sudah jelas ilegal, apalagi ada potensi PAD yang besar jika retribusi parkir betul-betul dimaksimalkan," tuturnya, Jum'at (25/3/2022).
Praktik jukir liar yang terus berulang di sejumlah kawasan di Samarinda juga disoroti oleh Politisi Partai Gerindra ini, meskipun sudah berkali-kali ditertibkan oleh aparat gabungan baik dari Dishub, Satpol PP, hingga kepolisian.