DIKSI.CO, SAMARINDA - Aktivitas juru parkir (Jukir) liar di Kota Samarinda dinilai Komisi II DRPD telah merugikan pemerintah dari sisi pendapatan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin meminta petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengambil tindakan tegas.
Fuad mengatakan bahwa aparat pemerintah kota seperti petugas dinas perhubungan dan Satpol PP sejatinya punya kewenangan dan tugas yang bisa mengehentikan aktivitas jukir liar ini.
Maka ia mendorong petugas yang berada di lapangan setiap harinya bisa betul-betul menjalankan tugasnya jika menemukan praktik jukir liar di sejumlah wilayah, terutama di kawasan Pasar Pagi yang beberapa kali menjadi sasaran penertiban.
"Ini kan sudah jelas ilegal, apalagi ada potensi PAD yang besar jika retribusi parkir betul-betul dimaksimalkan," tuturnya, Jum'at (25/3/2022).
Praktik jukir liar yang terus berulang di sejumlah kawasan di Samarinda juga disoroti oleh Politisi Partai Gerindra ini, meskipun sudah berkali-kali ditertibkan oleh aparat gabungan baik dari Dishub, Satpol PP, hingga kepolisian.
Menurutnya sudah diketahui secara umum bahwa praktik yang dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut dilatarbelakangi oleh oknum tertentu.
"Sudah bisa diteliti, setiap kali pemkot melakukan penertiban, beberapa hari kemudian oknum jukir liar kembali beroperasi di tempat tersebut," imbuhnya.
Fuad menilai aparat tidak boleh kalah dari oknum yang mengklaim "berkuasa" di kawasan yang seharusnya steril dari parkir kendaraan, karena juga bersangkutan dengan kelancaran lalu lintas dan tata kota.
Untuk membantu mengurangi persoalan jukir liar ini, Fuad juga mendorong pemkot bisa secepatnya menerapkan sistem pembayaran parkir digital atau E-Parking di seluruh titik parkir di Kota Samarinda.
"Kita dukung rencana Pemkot untuk parkir digital, kalau pembayaran (parkir) masih tetap manual, sampai kapanpun retribusi parkir tidak akan bisa maksimal," pungkasnya. (Advertorial)