"Kawan-kawan di kilometer 48 sudah menggunakan jalur hukum, melalui pengacara. Silakan dilanjutkan secara hukum, artinya masyarakat sudah melangkah lebih jauh. Kita minta semua pihak juga kooperatif, benar-benar punya komitmen untuk membayarkan pada teman-teman yang punya hak," terangnya.
Dari hasil pertemuan hari ini, Komisi I DPRD Kaltim, lanjut Samsun akan kembali melakukan pemanggilan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menguak datanya. Kami akan panggil secara bertahap pihak-pihak yang terkait, masalahnya tidak bisa sekali atau dua kali," ujarnya.
Samsun berharap, permasalahan ini segera selesai. Permasalahan ganti rugi yang belum dibayarkan kepada warga adalah kewajiban pemerintah.
Sebagai informasi, jumlah lahan warga yang belum diganti rugi yaitu lahan warga yang terkena pelebaran jalan tol sebanyak 35 Kepala Keluarga (KK) dengan luas lahan 57 hektar. (advertorial)