"Itu masalahnya, sehingga kami akan koordinasi lagi dengan pihak PU, prosesnya bagaimana, apakah nanti akan dibantu Satgas kembali atau langsung dilakukan eksekusi oleh PU," bebernya.
Disinggung mengenai pembentukan Satgas, Samsun mengatakan, Satgas tersebut adalah gabungan dari berbagai elemen.
"Kalau terkait legalitas tanah ya dari pertanahan. Itu sebenarnya Badan Pertanahan Kanwil Provinsi, tapi dalam hal teknis itu dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten," jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya membantu terkait legalitas kepemilikan surat tanah, termasuk dasar hukumnya dan sebagainya.
"BPN hanya membantu negara untuk itu. Siapa yang mengorder pengadaan itu? Yang mengorder adalah PUPR. Nah nanti kita akan tanya PUPR, nanti kita undang, diskusi bagaimana rencana penyelesaiannya. Kalau memang belum ada rencana penyelesaiannya dan sebagainya, ya harus kita dorong. Karena ini ada hak warga yang harus diselesaikan, jangan sampai warga itu terzolimi," katanya.
Sementara itu, mengenai ganti rugi tanam tumbuh warga di kilometer 48 hingga saat ini, kata Samsun, proses penyelesaian sengketa ganti rugi telah masuk ranah hukum.