DIKSI.CO, SAMARINDA - Upaya penyelesaian ganti rugi lahan dan ganti rugi tanam tumbuh milik warga di area tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) masih terus dilakukan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama dengan Komisi I DPRD Kaltim melakukan pertemuan kedua kalinya dengan perwakilan warga Sungai Merdeka dan Bukit Merdeka, Kutai Kartanegara.
Pertemuan yang digelar secara tertutup ini berjalan sedikit alot, hingga sempat dilakukan diskors selama lebih dari satu jam.
Usai pertemuan, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun sangat menyayangkan ketidakhadiran tim Satgas yang diketahui bertugas untuk melakukan inventarisir lahan warga yang terkena proyek jalan tol.
"Hari ini kita berharap tim Satgas yang menangani itu kan berbeda-beda, tentang perencanaannya, inventarisir lahan dan sebagainya, kemudian Satgas yang menangani pembayaran lahannya, semua tidak ada yang hadir hari ini," ungkapnya saat diwawancara awak media, di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (8/2/2021) kemarin.
Samsun membeberkan, mengenai polemik perluasan lahan di kilometer 38 Sungai Merdeka, status lahan belum dibebaskan.
"Itu masalahnya, sehingga kami akan koordinasi lagi dengan pihak PU, prosesnya bagaimana, apakah nanti akan dibantu Satgas kembali atau langsung dilakukan eksekusi oleh PU," bebernya.
Disinggung mengenai pembentukan Satgas, Samsun mengatakan, Satgas tersebut adalah gabungan dari berbagai elemen.
"Kalau terkait legalitas tanah ya dari pertanahan. Itu sebenarnya Badan Pertanahan Kanwil Provinsi, tapi dalam hal teknis itu dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten," jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya membantu terkait legalitas kepemilikan surat tanah, termasuk dasar hukumnya dan sebagainya.
"BPN hanya membantu negara untuk itu. Siapa yang mengorder pengadaan itu? Yang mengorder adalah PUPR. Nah nanti kita akan tanya PUPR, nanti kita undang, diskusi bagaimana rencana penyelesaiannya. Kalau memang belum ada rencana penyelesaiannya dan sebagainya, ya harus kita dorong. Karena ini ada hak warga yang harus diselesaikan, jangan sampai warga itu terzolimi," katanya.
Sementara itu, mengenai ganti rugi tanam tumbuh warga di kilometer 48 hingga saat ini, kata Samsun, proses penyelesaian sengketa ganti rugi telah masuk ranah hukum.
"Kawan-kawan di kilometer 48 sudah menggunakan jalur hukum, melalui pengacara. Silakan dilanjutkan secara hukum, artinya masyarakat sudah melangkah lebih jauh. Kita minta semua pihak juga kooperatif, benar-benar punya komitmen untuk membayarkan pada teman-teman yang punya hak," terangnya.
Dari hasil pertemuan hari ini, Komisi I DPRD Kaltim, lanjut Samsun akan kembali melakukan pemanggilan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menguak datanya. Kami akan panggil secara bertahap pihak-pihak yang terkait, masalahnya tidak bisa sekali atau dua kali," ujarnya.
Samsun berharap, permasalahan ini segera selesai. Permasalahan ganti rugi yang belum dibayarkan kepada warga adalah kewajiban pemerintah.
Sebagai informasi, jumlah lahan warga yang belum diganti rugi yaitu lahan warga yang terkena pelebaran jalan tol sebanyak 35 Kepala Keluarga (KK) dengan luas lahan 57 hektar. (advertorial)