"Seharusnya aparat daerah mampu menindak dan jangan ke pusat dulu jangan kelamaan koordinasi, nanti aktivitas pertambangan justru udah selesai dan sulit melakukan penindakan," sambungnya.
Terpisah, Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltimtara, Erwin menyampaikan kalau aspirasi dari Jamper Kaltim saat ini telah diterima pihaknya dan akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu.
Usai pengkajian, kata Erwin, nantinya akan diketahui hasilnya akan melakukan tindak lanjut seperti apa. Minimal, koordinasi lintas lembaga akan diberlangsungkan.
"Kami tampung aspirasinya dan akan kami kaji. Apakah nanti koordinasi dengan pihak terkait melakukan tindakan-tindakannya. Kalau bicara unsur, nanti kami lihat dari penyelidikan awal," jelas Erwin.
Cuman, lanjut Erwin, koordinasi lintad lembaga untuk menentukan hasil penindakan awal ini tak memiliki waktu targetan pasti. Meski demikian, Erwin menjanjikan kalau respon aparat terkait menyikapi laporan ini akan dilakukan secepat mungkin.
"Kami pasti akan lalukan secepatnya itu pasti. Dan koordinasi seperti penindakan di tahura. Dan di sana juga penindakan bukan hanya dari pekerja bahkan sampai ke para penyandang dana juga kami berhasil ditindak di gakkum," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)